Menyoal Merdeka Belajar

 

4 Kebijakan Strategis Tahap I Merdeka Belajar 


SuksesAsesmen.id | Admin (24/01/2021)--Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mencanangkan program strategis di bidang pendidikan. Program ini dikenal dengan Merdeka Belajar. Tujuannya mengevaluasi penyelenggaraan pendidikan nasional dan memberi keleluasaan pada sekolah untuk mengembangkan konsep pembelajarannya.


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, mengungkapkan empat kebijakan strategisnya, yakni Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Zonasi. Menurutnya, perubahan kebijakan ini adalah langkah pertama dalam menciptakan kemerdekaan belajar di Indonesia.


Baca juga: AKM dan Implikasinya dalam Pembelajaran


"Dengan adanya perubahan di sistem asesmen kita, yaitu ujian sekolah dikembalikan lagi kepada sekolah. Ujian nasional tidak mengukur penguasaan materi, tapi penguasaan kompetensi, RPP disederhanakan jadi satu halaman, dan zonasi masih bisa mengakomodasi anak-anak berprestasi. Kita memberi langkah pertama kemerdekaan belajar di Indonesia," kata Nadiem dalam rapat koordinasi Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Indonesia di Hotel Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2019).


"Apa itu cukup, sudah jelas tidak cukup. Itu baru step pertama kita untuk mencapai kemerdekaan belajar," tambah Nadiem dalam Diskusi Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) di Hotel Century Park, Jalan Pintu Satu Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019).


Hal ini senada dengan pendapat Ketua Himpunan Pengembang Kurikulum Indonesia sekaligus akademisi Universitas Pendidikan Indonesia, Dinn Wahyudin, dalam seminar digital bertaraf internasional bertajuk “International Seminar on Curriculum” secara daring, Selasa (15/12). Menurutnya, filosofi Merdeka Belajar yang diusung Kemendikbud pada dasarnya membawa semangat fleksibilitas yang tinggi. Hal ini dilihat karena Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sedang mengupayakan Merdeka Belajar atau Freedom of Learning. 

Sementara pembicara lainnya, Profesor Universitas Pendidikan Indonesia, Said Hamid Hasan, mengakui adanya tantangan internal. Kurikulum nasional secara internal adalah utamanya kualitas guru, baru kemudian disusul pelatihan guru, sarana dan prasarana pembelajaran, masih adanya inkonsistensi penerapan kebijakan, dan tidak pastinya murid yang ditarget. Sementara, tantangan eksternalnya adalah globalisasi dan internasionalisasi.

“Indonesia punya keragaman sosial dan kultural di mana kemampuan dan kapasitas pemerintah lokal dalam menghadapi perspektif nasional dan kebutuhan bervariasi. Di sisi lain, globalisasi menuntut kita merumuskan visi baru untuk mengembangkan kurikulum nasional supaya bangsa kita bisa berkompetisi secara internasional,” jelas Said.

Globalisasi, kata Said, juga telah menyebabkan bangsa-bangsa makin menguatkan identitas nasional masing-masing. Kompetensi seperti yang dipromosikan PISA juga mewajibkan Indonesia makin memahami kultur lokal, nasional, dan global.

“Harus ada penyesuaian untuk membuat kurikulum nasional lebih efisien dan efektif, untuk menyiapkan generasi baru, untuk dimensi-dimensi kehidupan global, nasional, dan lokal. Standar-standar internasional untuk area-area pembelajaran yang universal dan tidak merugikan dentitas nasional seperti Bahasa Inggris dan literasi digital sangatlah penting,” jelas Said. Ia juga menekankan, perlunya studi-studi regional untuk meningkatkan pemahaman internasional dan kolaborasi.

Dengan adanya empat kebijakan strategis tahap pertama dari Kemdikbud, sekolah setidaknya empat program menjadi agenda, yakni (1) Ujian Sekolah Bestandar Nasional (USBN) sebagai alat ukur evaluatif atas pembelajaran yang telah dilaksanakan, (2) Ujian Nasionaol yang berorientasi mengevaluasi materi ajar menjadi Asesmen Nasional yang berorientasi memprediksi kompetensi peerta didik, (3) Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang adaptif dalam situasi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di masa pandemi Covid 19, dan (4) sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) zonasi untuk pemerataan kualitas per satuan pendidikan. 

Selanjutnya, trend desentralisasi penyelenggaraan pendidikan nasional ini, yang dibuat dalam program Merdeka Belajar, membutuhkan formulasi konsep, strategi, dan media pembelajaran yang terkait dengan kompetensi peserta didik. Hal ini tentu adalah tantangan internal dalam penerapan Merdeka Belajar dalam in put, proses, dan out put.

Sesuai prasaran Said, akomodasi kompetensi penunjang dalam materi ajar yang berhubungan dengan globalisasi era Revolusi Industri 4.0 mesti kembali pada peserta didik sebagai manusia subjek bukan objek dalam pembelajaran dan penggunaan teknologi. Darinya, era Society 5.0 didukung dengan kompetensi elaborasi dan kolaborasi antarindividu di masyarakat.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama